Pasal-Pasal Terkait Sepeda pada UU Nomor 22 Tahun 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2009

TENTANG

LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Pasal 25

(1)  Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:

a.

b.

c.

g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat;

Pasal 45

(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:

a.

b. lajur sepeda;

Pasal 62

(1)  Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.

(2)  Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Pasal 106

(1) ……

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

Paragraf 8

Kendaraan Tidak Bermotor

Pasal 122

(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.

(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.

Pasal 123

Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.

Pasal 284

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 310

(1)      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor

yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan

Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau

barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2),

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)

bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00

(satu juta rupiah).

(2)      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor

yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan

Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan

Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana

penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda

paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3)      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor

yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan

Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan

pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau

denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta

rupiah).

(4)      Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)

tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00

(dua belas juta rupiah).

Pasal 311

(1)      Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan

Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang

membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan

pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda

paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan

kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana

dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau

denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta

rupiah).

(3)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan

korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau

barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3),

pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4

(empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00

(delapan juta rupiah).

(4)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan

korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal

229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara

paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling

banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku

dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua

belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00

(dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 312

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang

terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak

menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan,

atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada

Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan

huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana

penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak

Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Sumber : Bike To Work Indonesia

Undang – undang nya  bisa di download di http://ppid.polri.go.id/upload/files/UU_22_Tahun_2009.pdf

Urban Downmall 2011

 

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Salah satunya Urban Downmall, sebuah kejuaraan sepeda dengan lokasi berada di dalam mall yang akan diadakan pada 26-27 November 2011. Waktu 09.00 – 18.00 WIB dengan lokasi Poins Square, Lebak Bulus, Jakarta Selatan

Kelas yang dipertandingkan:
– Master A – B – C
– Women Open
– Hardtail Open

Pendaftaran sampai 24 November 2011 Biaya Registrasi Rp. 100.000,-
(kaos, nomor, asuransi)

Formulir dapat diambil dan dikembalikan ke

TriAd. PT. Setya Trimitra
Jalan Taman Lebak Bulus Raya Blok L – 14
tlp. 021- 7500 560 fax. 021 7500 543
Atau e-registrasi by email di triad@setyatrimitra.com

Call center 021-7500 560 (Lya) weekdays 09.00–17.00

Sumber : sepedaku.com

Kelap Kelips 20 – GOWES BATIK SUMPAH PEMUDA

Halo Sobat Kelap-Kelips Tercinta!

Pastinya sudah kangen berat dong sama program kampanye bulanan kita yang selalu berhasil bikin jalan-jalan utama Jakarta jadi ceria dengan kedipan genit lampu sepeda kita. Seperti yang sudah ditunggu-tunggu, Kelap-Kelips 20 akan hadir untuk mengobati rasa kangen kita, tepatnya pada Jumat malam, tanggal 28 Oktober 2011 pukul 19:00. Nah, karena bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda, dan karena di bulan Oktober juga ada perayaan hari batik sedunia, maka Kelap-Kelips kali ini diberi tema GOWES BATIK SUMPAH PEMUDA.

RUTE 1: Start Bund HI – GatSu – MT Haryono – Carefour
RUTE 2: Start Area Parkir Put2 Golf – GatSu – MT Haryono – Carefour
Waktu berkumpul di tikum, pukul : 18.30 WIB

Kali ini yang akan menjamu kita adalah ROBEK, yaitu teman-teman B2W dari Bekasi . Teman-Teman Robek akan mengajak kita meliuk-liuk dalam kemacetan jalan Gatot Subroto menuju Carrefour MT Haryono. Yang istimewa dalam Kelap-Kelips 20 ini adalah, ada dua titik kumpul, yaitu Bunderan HI dan Putt-Putt Golf Senayan. Sobat Kelap-Kelips tinggal memilih mau ikut dari tikum yang mana. Pokoknya Kelap-Kelips 20 Gowes Batik Sumpah Pemuda akan keren banget deh. Dijamin menyesal kalo ngga ikut karena acara ini SERU, banyak DOORPRIZE-nya, dan GRATIS!! Eh tapi jangan lupa pakai BATIK yaaa…. Tante tambah cantik, Oom makin menarik!

Sampai jumpa disana ya, Sobat! Salam Sejuta Sepeda!!

#sumber : http://b2w-indonesia.or.id/news/read/kelap_kelips_20